New Normal, PPDB dan Kepatuhan Pemangku Kepentingan

Oleh: Amilan Hatta, Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Rabu, 10 Juni 2020 22:27 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - New normal atau kenormalan baru sebagai sebuah tatanan kebiasaan dan perilaku baru berbasis pembudayaaan hidup bersih dan sehat, sudah saatnya diterapkan bagi daerah-daerah pasca PSBB. Kebiasaan baru ini harus menjadi kesadaran kolektif agar dapat berjalan dengan baik.

Di bidang pendidikan, kenormalan baru merupakan penyesuaian aktivitas pendidikan dengan protokol kesehatan termasuk dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tata kelola PPDB dan penanganan wabah corona harus dilakukan secara terintegrasi dan membutuhkan sinergitas antara pusat dan daerah.

PPDB tahun 2020, memang terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bukan saja pada kebijakan besaran kuota penerimaan pada masing-masing jalur, tetapi teknis operasional PPDB yang harus beradaptasi dengan kondisi darurat Covid-19.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, PPDB tahun 2020 dilaksanakan melalui empat jalur. Pertama, jalur zonasi
dengan ketentuan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Kedua, jalur afirmasi, yaitu bagi calon siswa kurang mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan ketentuan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dan keempat melalui jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah.

Mekanisme pelaksanaan PPDB 2020 menggunakan teknologi informasi berbasis digital atau mekanisme dalam jaringan (Daring). Hal ini sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketantuan pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Baca juga :