Agustina Nilai Perlunya GBHN untuk Sinergisitas Pusat-Daerah

Haluan negara sangat penting sebagai sinergitas pemerintah pusat dan daerah.
Senin, 24 September 2018 23:07 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Unissula Semarang menggelar seminar nasional Memperkuat Status Hukum Tap MPR dan MPRS Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia di kampus Unissula dengan pembicara Prof Dr Nimatul Huda SH MHum (dosen UII Yogya) dan Dr Widayati SH MHum (dosen Unissula).

Baca:Agustina: Gadget Bisa Jadi Ancaman Ideologi Pancasila

Rangkaian seminar diawali dengan penandatanganan MOU antara MPR RI diwakili Ketua Badan Pengkajian MPR RI Dr Bambang Sadono SY SH MH dan anggota Badan Pengkajian MPR Agustina Wilujeng Pramestuti serta Rektor Unissula Ir Prabowo Setiyawan MT PhD. Bambang Sadono dan Agustina Wilujeng sebelum seminar juga memberi pengarahan tentang isu terkini terkait topic seminar.

Menurut Agustina Wilujeng, sidang MPR 16 Agustus 2018 lalu sudah diputuskan pembentukan 2 panitia ad hoc untuk sidang pengambilan keputusan terkait Haluan Negara dan Pembahasan Rekomendasi yang menyangkut haluan negara. Lewat seminar, MPR ingin mendapat masukan apakah MPR yang sekarang boleh atau tidaknya membuat Tap? Kalau tidak boleh maka resikonya UUD 1945 harus diamandemen.

Anggota MPR RI dari PDI Perjuangan Jateng ini menyatakan perlunya pembuatan GBHN untuk mensinergikan kepentingan pusat dan daerah serta antar lembaga negara yang ada. Ada kalanya sering berbenturan atau tidak sinkron antara pusat dengan daerah atau antar lembaga negara sehingga dikawatirkan program pembangunan menjadi mubah atau tidak berfaedah.

Baca juga :