Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan atau aturan mengenai kenaikan tarif sejumlah rumah susun (rusun).
Baca:Pil Pahit KebijakanRusunDKI Jakarta, Legislator Kecewa
Pada Pergub yang telah diundangkan 7 Juni 2018 dan ditandatangani langsung Anies Baswedan, tercatat ada 19 rusun yang harus mengalami kenaikan tarif, pada golongan rusun untuk masyarakat umum maupun rusun program pemerintah.
Kenaikan tarif berkisar diangka 20% bila merujuk pada aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Bila sebelumnya penghuni rusun Cakung Barat untuk kategori rusun program pemerintah dibebani tarif Rp230.400 per bulan, maka dengan terbitnya Pergub 55, akan naik menjadi Rp343.200 per bulan.