Ihsan Yunus Soroti Transisi OSS dan Berbagai Permasalahnnya

Persoalan transisi OSS yang dinilai tidak 'smooth'.
Minggu, 08 Juli 2018 09:57 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jambi, Gesuri.id - Kemudahan dalam pengurusan izin berusaha yang akhirnya bertujuan meningkatkan investasi adalah landasan utama diberlakukannya pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca:Dicoretnya Proyek KA Palembang-Jambi Diyakini hanya Ditunda

Payung hukum OSS akhirnya dikeluarkan ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018. Sejatinya OSS sendiri telah diniatkan untuk diimplementasikan sejak Maret 2018.

Namun sayangnya, lembaga yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dinilai belum juga siap. Ketidaksiapan BKPM ini membuat pelaksanaan sistem OSS yang harusnya dilakukan BKPM diambil alih oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

Persoalan OSS yang diambil alih oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dari BKPM ini menjadi salah satu pokok persoalan yang dibahas antara Komisi VI DPR RI dan BKPM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 4 Juli 2018 yang lalu.

Baca juga :