Komarudin: Ibu Megawati yang Berhak Kabulkan atau Menolak Surat Pengunduran FX Rudy

Penilaian tersebut muncul karena penugasan jabatan Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah kepada FX Rudy berasal langsung dari ketua umum.
Minggu, 21 Desember 2025 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang kehormatan partai, Komarudin Watubun, menilai Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, berhak mengabulkan atau menolak surat pengunduran FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy.

Penilaian tersebut muncul karena penugasan jabatan Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah kepada FX Rudy berasal langsung dari ketua umum.

Komarudin menegaskan surat pengajuan pengunduran FX Rudy sepenuhnya berada pada kewenangan Megawati. Menurutnya, unsur DPP maupun Mahkamah Partai tidak akan ikut menangani permohonan tersebut.

Ia menyebut keputusan akhir tetap bergantung pada pemimpin tertinggi partai. Nanti permohonan itu terkabul atau tidak, semua bergantung ketua umum pemberi amanat, tutur Komarudin, Kamis (18/12/2025).

Komarudin juga membaca pesan tersirat dalam surat FX Rudy. Ia menilai FX Rudy menyadari jabatan tersebut merupakan amanat langsung Megawati. Kesadaran itu tampak dari penegasan sikap setia terhadap ketua umum.

Baca juga :