Koster Beri ‘Kuliah’ ke Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD

Pengarahan tersebut terkait pengajuan draft RUU Provinsi Bali (sebagai Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali-NTB-NTT)
Senin, 14 Januari 2019 12:36 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Denpasar, Gesuri.id Ketua DPD PDI Perjuangan Bali I Wayan Koster secara khusus memberikan pengarahan ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Pengarahan tersebut terkait menjelang pengajuan draft RUU Provinsi Bali (sebagai Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali-NTB-NTT) oleh Pemprov Bali ke pusat.

Baca:KosterMinta Kemenag Dukung Pendidikan Desa Adat

Menurut anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan , Ketut Tama Tenaya, anggota fraksinya yang berjumlah 24 orang dibriefing Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jaya Sabha beberapa waktu lalu.

Materinya, paparan tentang RUU Provinsi Bali dan tentang pembahasan Ranperda Desa Adat. Cuma, yang jadi fokus paparan saat itu adalah pemahaman materi RUU Provinsi Bali, ujar Tama Tenaya kepada NusaBali, Minggu (13/1).

Baca juga :