Jakarta, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menyampaikan, fakta-fakta persidangan semakin memperkuat argumentasi partai atas keputusan memecat Hamzah Nasyah. Salah satu tindakan yang disorot adalah dukungan Hamzah terhadap pasangan calon dari luar PDI Perjuangan.
Diketahui, sengketa keanggotaan partai antara Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, dengan DPP PDI Perjuangan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis, 22 Mei 2025. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian surat dan saksi dari tergugat.
Hasil sidang hari ini saya kira semakin memperjelas bahwa penggugat, saudara Hamzah Nasyah, itu sudah melakukan tindakan indisipliner. Alasannya pun hanya karena ingin menjaga hubungan keluarga, kata Indra usai persidangan.
Indra menegaskan, sikap Hamzah yang mendukung pasangan calon lain tanpa berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pimpinan partai tidak bisa dibenarkan. Dalam struktur dan budaya organisasi PDI Perjuangan, hal tersebut memiliki konsekuensi serius.