Legislator Minta Pemprov DKI Terbuka Soal Data PNS Korupsi

Pejabat korupsi yang belum inkrah dan diberhentikan sementara seharusnya tidak menerima gaji.
Selasa, 25 September 2018 16:04 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu data dari Badan Kepegawain Nasional (BKN) untuk menyikapi status 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang diduga korupsi. Selama 2017-2018, DKI telah memberhentikan 27 PNS korupsi.

Baca:Mendagri Tjahjo Segera Tuntaskan StatusPNS Korupsi

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani meminta Pemprov DKI tidak menutup-nutupi pejabatnya yang diduga korupsi tapi masih dipekerjakan. Dia mendengar, para pejabat itu bahkan ada yang sudah dilantik.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pejabat korupsi yang belum inkrah dan diberhentikan sementara seharusnya tidak menerima gaji. Dalam waktu dekat ini, komisi A akan meminta penjelasan BKD perihal masih adanya pejabat korupsi tersebut.

Kami harap BKD DKI transparansi soal adanya pejabat DKI korupsi yang masih dipekerjakan, tegasnya, belum lama ini.

Baca juga :