Made Bawayasa: Penyebar Hoax Megawati Masuk Tindak Pidana

“Mereka membuat dan menyebarkan informasi tidak benar (HOAX) dengan melakukan menyesatkan publik".
Kamis, 16 September 2021 23:59 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Kader Utama PDI Perjuangan angkatan II tahun 2017 Made Bawayasa menegaskan penyebar hoax Presiden Republik Indonesia ke-5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri sedang dirawat di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta, masuk kategori perbuatan tindak pidana.

Baca:Hoax Megawati Sakit, Banteng Tabanan Laporkan Akun Penyebar

Mereka membuat dan menyebarkan informasi tidak benar (HOAX) dengan melakukan menyesatkan publik masuk kategori perbuatan tindak pidana seperti dalam Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP Mereka menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, ujar Made menyikapi persoalan tersebut, Selasa (14/9).

Made Bawayasa mengatakan Bangsa ini telah memilih jalan Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) dimana sistem politik yang menganut kebebasan individu. Namun kebebasan yang seperti apa yang dimaksud yakni kebebasan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan fakta dan data.

Baca juga :