Jakarta, Gesuri.id-Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) mempertegas komitmen moral dan politiknya dengan mengeluarkan larangan keras bagi seluruh kader untuk menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi. Penegasan ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga marwah partai.
Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara, ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai.
Yakni Menjaga Kehormatan: Menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.