Pembatalan UU KPK Harus Lalui Peninjauan Kembali

Terkait wacana penerbitan Perppu, Bambang menyampaikan bahwa langkah itu dapat diambil jika memenuhi dua syarat ketentuan yang terjadi.
Senin, 07 Oktober 2019 18:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyampaikan, pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melalui peninjauan kembali atau judicial review, bukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Kalau UU sudah diketok, ya constitutional law lah, tidak ada cara lain ya judicial review ke Mahkamah Konstitusi, kata Bambang ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

Baca:PerppuKPK, Tjahjo Belum Dapat Arahan dari Presiden

Terkait wacana penerbitan Perppu, Bambang menyampaikan bahwa langkah itu dapat diambil jika memenuhi dua syarat ketentuan yang terjadi. Pertama yaitu kondisi yang genting, selanjutnya adanya kekosongan hukum.

Situasi genting itu setiap orang pasti merasakan. Nah, kalau kekosongan hukum, kan tidak terjadi saat ini. Jadi, ya judicial review itu yang memenuhi hukum konstitusi, papar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan ini.

Baca juga :