Pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung Lapor ke Polda

Donald Haris Sihotang melaporkan pemilik robot trading ATG 5.9, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ke Polda Lampung. 
Selasa, 05 April 2022 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Lampung, Gesuri.id - Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital DPD PDI Perjuangan Lampung, Donald Harris Sihotang melaporkan pemilik robot trading ATG 5.9, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ke Polda Lampung.

Sihotang melapor karena merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Wahyu dilaporkan atas tindak pidana Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca:RDP Dengan Balai Sungai, Waduk Kawangkoan Tuntas Desember

Baca juga :