Soal Jaminan Penangguhan Soenarko, Bukan Intervensi Hukum

TB Hasanuddin: Penjaminan terhadap seseorang agar tidak ditahan dibenarkan dalam aturan hukum di negeri ini.
Senin, 24 Juni 2019 12:10 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin menilai langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka Mayjen Purn Soenarko bukan campur tangan atau intervensi terhadap hukum.

TB Hasanuddin menegaskan, penjaminan terhadap seseorang agar tidak ditahan dibenarkan dalam aturan hukum di negeri ini.

Dalam hukum kita, diberikan ruang penjaminan bagi penangguhan penahanan seseorang. Jadi itu hal yang bisa dibenarkan, kata Hasanuddin kepada Gesuri, Senin (24/6).

Hasanuddin menambahkan, kesediaan Panglima TNI untuk menangguhkan penahanan Soennarko pasti sudah disertai pertimbangan untung-ruginya. Dan pasti pertimbangan itu sudah matang.

Baca juga :