Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan, tak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun sebelum pensiun.
Untuk itu, lanjutnya, pencalonan Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diungkapkan Pasaribu, pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.
Pasal 11 UU Nomor 2 /2002 hanya menyebut, pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.