Akademisi: Konversi Lahan Pertanian Mengkhawatirkan

Dari 2003 hingga 2013 jumlah petani gurem yang kehilangan lahannya sebesar 53,75 persen atau sebesar 5,04 juta rumah tangga petani.
Jum'at, 02 Februari 2018 10:20 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor Prof. Dwi Andreas Santosa mengatakan konversi kepemilikan lahan merupakan kekhawatiran utama kalangan akademisi. Hal tersebut dia sampaikan dalam Diskusi Kamisan bertema Perjuangan Kedaulatan Pangan yang digelar Taruna Merah Putih di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Jalan Teuku Cik Ditiro, Jakarta Kamis (1/2).

Andreas mengatakan sebanyak lebih dari setengah juta hektare lahan pertanian di Indonesia sudah terkonversi menjadi lahan bukan milik petani dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Berdasarkan data Sensus Pertanian 2013, terjadi konversi kepemilikan lahan seluas 570 ribu hektare, konversi kepemilikan dari petani ke bukan petani, kata Andreas.

Menurutnya, sudah terdapat Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan namun hal tersebut belum juga terlaksanakan.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, dari 2003 hingga 2013 jumlah petani gurem yang kehilangan lahannya sebesar 53,75 persen atau sebesar 5,04 juta rumah tangga petani. Konversi lahan didominasi oleh sektor perkebunan dengan areal sebesar 41,32 persen.

Baca juga :