Berty Kapojos Sosper Perlindungan & Pemberdayaan Disabilitas

Ia berharap kepada masyarakat yang hadir agar kedua perda ini dapat disosialisasikan kepada warga masyarakat luas.
Kamis, 02 Juni 2022 13:49 WIB Jurnalis - Haerandi

Sulut, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, Selasa (31/5) sore, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Baca:Rafiq: Banteng Sumbawa Siap Kampanyekan Puan Capres 2024

Sosper politisi PDI Perjuangan ini dilakukan di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang notabenenya merupakan daerah pemilihannya.

Dalam Sosper ini dihadiri oleh narasumber Watupongoh Goliot SH, Pj Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Feyni Mokoagow dan Ketua BPMJ Pdt Yanny Tewuh.

Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini.

Kami bersyukur kepada pemerintah Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, dimana setelah pemerintah dan DPRD membuat persetujuan bersama tentang perda penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum masyarakat miskin, kata Kapojos.

Baca juga :