Katingan, Gesuri.id Anggota DPRD Kabupaten Katingan dari Fraksi PDI Perjuangan, Amirun, menegaskan bahwa trotoar adalah ruang publik yang hak utamanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, ia mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan trotoar maupun area di atas drainase sebagai tempat berjualan.
Trotoar dibangun oleh pemerintah untuk pejalan kaki. Kalau dipakai untuk berjualan, artinya pedagang mengambil hak para pejalan kaki, kata Amirun dikutip dari Mediadayak.id, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, selain melanggar aturan tata kota, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang juga bisa menimbulkan dampak lingkungan. Sampah maupun barang dagangan berpotensi menyumbat saluran drainase yang berada di bawah trotoar, sehingga menimbulkan genangan air.
Amirun menegaskan, menjaga kebersihan dan fungsi trotoar adalah bentuk tanggung jawab bersama demi kerapian Kota Kasongan sebagai ibukota Kabupaten Katingan. Karena itu, ia meminta Pemkab Katingan melalui OPD terkait untuk lebih aktif mengingatkan pedagang agar tidak mengalihfungsikan trotoar, termasuk untuk parkir maupun kegiatan lain.
Penertiban trotoar adalah bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang baik sekaligus menjadikan Katingan lebih ramah bagi pejalan kaki, pungkas legislator dari Dapil Katingan I tersebut.