Edy Wuryanto Dorong Penghapusan Sebagian Tunggakan Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Hakekat UHC adalah masyarakat memiliki akses pada layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami kesulitan.
Selasa, 09 April 2024 22:32 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkanUniversal Health Coverage(UHC). Hingga saat inipeserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 peserta atau 95,77 persen dari penduduk Indonesia. Dari jumlah itu 54 juta diantaranya tidak aktif.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa hakekat UHC adalah masyarakat memiliki akses pada layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami kesulitan teknis maupun kendala keuangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 yang mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang mampu tentu membayar iuran sendiri, tapi yang tidak mampu harus dibiayai pemerintah.

Kesehatan itu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh negara, kata Edy saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Rabu (27/3/2024).

Kata dia, ada 54 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan. Ini lantaran mereka termasuk peserta tidak aktif.

Baca juga :