Gus Falah Desak Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jaktim Dikenakan Pidana Berlapis

“Ini bukan sekadar persoalan kekerasan seksual. Ada dugaan perampasan kemerdekaan korban melalui penyekapan."
Minggu, 27 September 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendesak aparat penegak hukum menjerat secara maksimal pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).

Menurut Gus Falah, apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti terjadi penyekapan sekaligus tindak pidana seksual terhadap korban, aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan pidana yang relevan secara berlapis sesuai dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang ditemukan.

Ini bukan sekadar persoalan kekerasan seksual. Ada dugaan perampasan kemerdekaan korban melalui penyekapan. Karena itu, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi, pelaku harus diproses dengan ketentuan pidana yang sesuai untuk setiap perbuatan yang dilakukan, kata Gus Falah, Minggu (27/9/2026).

Ia menjelaskan, perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum telah diatur dalam Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dengan ancaman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Penyekapan tidak boleh dipandang sebagai perbuatan yang berdiri di luar tindak pidana lainnya. Merampas kemerdekaan seseorang secara melawan hukum merupakan tindak pidana tersendiri, ujar Gus Falah.

Baca juga :