Henry Yoso Ajak Pelajar di Lamteng Komitmen Jaga Pancasila

Henry juga mengajak kepada para generasi muda untuk menjaga Pancasila agar tetap menjadi ideologi dan dasar Negara kita
Sabtu, 02 Februari 2019 20:37 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Lampung Tengah, Gesuri.id - Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengatakan, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan kekuasaan negara yang berdasarkan atas hukum, Pancasila harus selalu dijadikan rujukan dalam pembangunan hukum, ungkap Henry saat menyampaikan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di SMA N 1 Seputih Banyak, Lampung Tengah, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, di hadapan ratusan siswa dan guru di SMA Paramarta, semua dokumen hukum negara mulai UUD, TAP MPR, UU/PERPU, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, substansinya harus mendasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, Henry juga mengajak kepada para generasi muda untuk menjaga Pancasila agar tetap menjadi ideologi dan dasar Negara kita. Mengingat banyak kelompok radikal yang mengatasnamakan agama ingin merubah Konstitusi dan ideologi bangsa kita dengan sistem Khilafah seperti yang dilakukan oleh HTI, kesal Henry.

Karena PANCASILA dengan nilai-nilai luhur yang di dalamnya digali dari Bumi Nusantara dan sejalan dengan AL-QURAN, maka sebagai bangsa Indonesia dan sebagai umat Islam yang berpedoman pada Al-Quran-Hadist.

Dan sudah barang tentu kita MENOLAK segala upaya untuk MENGGANTIKAN Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar dan bentuk negara yang lain (seperti Khilafah misalnya), tegas Henry.

Pemerintahan Presiden Jokowi, tambah dia, telah bertindak tegas terhadap orang atau kelompok yang menentang PANCASILA. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan karena mereka ingin merubah Sistem Pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila menjadi Khilafah.

Baca juga :