Bandarlampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandarlampung, Herman HN menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi warga di kota itu melakukan kegiatan tadarus (mengaji) dengan memakai pengeras suara masjid.
Selama bulan Ramadhan 1440 H ini tidak dibatasi kegiatan tadarus di masjid, termasuk dengan menggunakan pengeras suara, katanya saat dimintai keterangan di Bandarlampung, Rabu (15/5).
Baca: Herman HN Puji Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK
Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa merupakan hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat dimanapun berada.
Tidak ada yang boleh melarang masyarakat bertadarus menggunakan pengeras suara di masjid, saya yang tanggung jawab, bila ada yang melarang bilang saya, ujarnya.