Hizkia Darmayana: Wacana Pencabutan Perda Perladangan Kalbar Anti Kaum Marhaen

Pemerintah semestinya melihat persoalan perladangan tradisional bukan semata-mata dari perspektif pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Rabu, 26 Agustus 2026 10:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan kebijakan yang berpotensi anti kaum Marhaen.

Hizkia, yang juga merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu, menegaskan pemerintah semestinya melihat persoalan perladangan tradisional bukan semata-mata dari perspektif pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga dari perspektif perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat kecil.

Jika Perda Nomor 1 Tahun 2022 dicabut tanpa menghadirkan aturan pengganti yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang setara, maka masyarakat peladang akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Dalam perspektif Bung Karno, mereka merupakan bagian dari kaum Marhaen, yakni rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada tenaga dan sumber daya yang mereka miliki, ujar Hizkia dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Menurut Hizkia, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 justru lahir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjalankan praktik perladangan secara tradisional dan berbasis kearifan lokal. Ia menjelaskan, Perda tersebut tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada masyarakat untuk membakar lahan.

Sebaliknya, aturan itu menetapkan tata cara pembukaan lahan secara terbatas dan terkendali, termasuk ketentuan mengenai sekat bakar, ketersediaan peralatan pemadam, pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan, pengawasan bersama, serta larangan agar api tidak menjalar dan membahayakan orang lain.

Baca juga :