Itet: RUU Pekerja Sosial untuk Berikan Kepastian Hukum

Sesuai amanat UUD 45 untuk mewujudkan keadilan sosial, maknanya adalah memberi empati kepada yang mereka membutuhkan
Senin, 23 Juli 2018 23:59 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Itet Tridjajati Sumarijanto menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) sangat diperlukan, karena selama ini ada ketidakpastian hukum dan jaminan mereka. Dengan disahkannya RUU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya.

Tidak fair jika para pekerja sosial menyalurkan dan melakukan berbagai kegiatan sosial dan membantu sesama, sementara yang bersangkutan hidupnya minim. Sesuai amanat UUD 45 untuk mewujudkan keadilan sosial, maknanya adalah memberi empati kepada yang mereka membutuhkan, jelas Itet di sela-sela pembahasan RUU Peksos dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Politisi PDI Perjuangan itu mengakui, pembahasan RUU Peksos baru dimulai lagi karena menunggu berbagai masukan, baik yang dihimpun dari para pemangku kepentingan termasuk para pakar serta hasil studi banding. Salah satu hal yang didapat dari studi banding Panja ke Rusia, para pekerja sosial di negara itu sangat profesional dan sangat dilindungi. Bahkan dana sosial langsung dipegang oleh Presidennya.

Selain itu, dalam persoalan peksos, perguruan tinggi ikut dilibatkan, sehingga speksos di sana memiliki kualifikasi yang memadai, termasuk ada psikolog atau ahli sesuai kualifikasinya. Namun di Indonesia, tidak ada perbedaan yang jelas antara peksos dan volunteer. Ini harus diluruskan, sehingga efektif dan kena sasaran.

Inilah salah satu hal yang bisa diadopsi dalam RUU Peksos. Harus jelas peksos mana yang mampu menangani suatu kasus dan dilakukan secara profesional. Itu yang harus diatur dalam RUU Peksos ini, tandas Itet.

Baca juga :