Krisantus Ajak Semua Masyarakat Kalbar Lindungi dan Majukan Kekayaan Budaya

Seperti diketahui kebudayaan adalah pondasi atau cerminan dari pola dasar sikap, keyakinan dan perasaan.
Minggu, 21 September 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyampaian dua buah Raperda tersebut yakni Pemajuan Kebudayaan dan Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah penjamin kredit daerah Kalimantan Barat (Kalbar) yang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Kurniawan, pada Rapat Paripurna ke 35 masa persidangan 1 Tahun 2025 di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (16/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Aloysius dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) , Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dr. Harisson, M.Kes. Pimpinan BUMD, dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Seperti diketahui kebudayaan adalah pondasi atau cerminan dari pola dasar sikap, keyakinan dan perasaan yang mengarahkan perilaku dalam masyarakat dengan cara hidup kolektif yang membedakan sebagai suatu komunitas, identitas kolektif dan jati diri Bangsa Indonesia.

Sebagai negara kepulauan dianugerahkan kekayaan Nusantara yang luar biasa, kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah yang beragam termasuk didalamnya kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga :