Jember, Gesuri.id Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Widarto, mengambil langkah proaktif menengahi ketegangan antara aparat penegak hukum dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jember, Senin (20/10), Widarto menyepakati pentingnya penyelesaian kasus penahanan aktivis melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kami akan memfasilitasi pertemuan antara Aliansi Cipayung Plus, kuasa hukum, dengan pimpinan Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, ujar Widarto. Harapan kami, proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan tetap menghormati prinsip kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan setelah perwakilan dari GMNI, HMI, PMII, IMM, dan SEMMI mendesak DPRD Jember untuk mengambil sikap atas penahanan 10 aktivis mahasiswa oleh Polres Jember. Penahanan tersebut merupakan buntut dari aksi demonstrasi yang digelar pada 30 Agustus 2025, untuk menyuarakan keadilan bagi Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal di Jakarta.
Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, menilai tindakan aparat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Aksi kami berjalan damai dan substantif. Tapi beberapa rekan justru ditangkap dan ditahan, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Widarto menegaskan bahwa DPRD Jember berkomitmen menjadi penjembatan dialog antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Ia berharap pendekatan RJ dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, tanpa mengorbankan rasa keadilan.