Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator Jaminan Profesionalisme Advokat

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H., Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Kamis, 08 Oktober 2026 10:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator Jaminan Profesionalisme Advokat

Oleh:Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H., Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan

Jakarta, Gesuri.id - Ditengah turbulensi penegakan hukum yang sering mendapat kritikan masyarakat, upaya reformasi profesi Advokat menjadi sangat krusial dalam diskursus hukum.

Dalam perkembangannya, selain karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan tenggat waktu pembentukan Undang-Undang Advokat yang baru, kini lahirnya Kitab Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengaruh yang sangat besar pada peran dan fungsi Advokat.

Tuntutan untuk menguatkan dan pembenahan terhadap profesi dan tata kelola Advokat semakin nyata.

Baca juga :