7 Agustus 1945, Bung Karno: PPKI Milik Seluruh Rakyat Indonesia Tanpa Campur Tangan Asing

Bung Karno: Tugas BPUPK untuk menyelidiki telah usai, dan hari ini PPKI berdiri. Ini bukan lagi saatnya kita berdebat atau menyelidiki.
Jum'at, 07 Agustus 2026 06:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Tanggal 7 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah yang mengesahkan pergeseran kelembagaan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Menindaklanjuti krisis hebat pasca-pengeboman Hiroshima serta persetujuan Marsekal Hisaichi Terauchi dari Dalat, Pemerintah Militer Jepang (Gunseikanbu) di Jakarta secara resmi mengumumkan pembubaran Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK atau Dokuritsu Junbi Chōsa-kai).

Jepang menyatakan tugas BPUPK dalam menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan UUD telah selesai.

Pembubaran BPUPK dan penegasannya atas peran vital PPKI yang beranggotakan murni tokoh Indonesia pada 7 Agustus 1945 tersebut, Bung Karno menyampaikan pandangannya sebagaimana diabadikan dalam otobiografinya, Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia:

Tugas BPUPK untuk menyelidiki telah usai, dan hari ini PPKI berdiri. Ini bukan lagi saatnya kita berdebat atau menyelidiki, melainkan saatnya kita bertindak menyelenggarakan kemerdekaan. Panitia ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia tanpa ada campur tangan asing di dalamnya. Dari tangan panitia inilah kita akan melahirkan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan tidak dapat digoyahkan oleh siapa pun.

Baca juga :