Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Bali dalam rangka untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Revisi ini dinilai penting karena mengingat regulasi yang berlaku sudah dianggap tidak lagi mampu menjawab kompleksitas pengelolaan kawasan hutan saat ini.
Anggota Komisi IV DPR, I Nyoman Adi Wiryatama, menyampaikan bahwa salah satu perhatian utama adalah persoalan tumpang tindih aturan di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar. Menurutnya, banyak ketidaksinkronan antara aturan yang membuka ruang penyimpangan.
Karena kita tahu di hutan mangrove ini banyak sekali tumpang tindih. Aturan satu dengan lainnya sering bertabrakan. Banyak celah yang bisa diterobos oleh masyarakat, ujar Adi, Jumat (21/11).
Adi menilai sejumlah ketentuan dalam UU Kehutanan saat ini masih mengandung frasa multitafsir, sehingga sering disalahgunakan dan memicu persoalan di lapangan.