Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Ananta Wahana menegaskan investasi harus berpihak terhadap kepentingan ekonomi dan memberikan manfaat bagi wong cilik.
Penegasan Ananta ini menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan baru itu, Pemerintah mengizinkan penanaman modal dari perusahaan besar untuk masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM. Salah satunya yakni usaha kerupuk, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru dan sejenisnya.
Baca:Agustina Beberkan Alasan Pembentukan Panja GTK