Andreas Pareira Sebut MoU TNI dan Polri Langkah Deteksi Dini

Antisipasi penjagaan kamtibmas harus dilakukan sedini mungkin
Senin, 05 Februari 2018 09:30 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Hugo Pareira menilai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara TNI dan Kepolisian RI merupakan hal yang biasa dengan tujuan untuk antisipasi dini jika muncul gangguan keamanan dan ketertiban jelang Pilkada 2018.

Sebenarnya tidak ada hal yang luar biasa dan menyalahi aturan dengan MoU tersebut, ini sifatnya antisipasi menghadapi situasi khusus Pilkada, kata Andreas, yang juga politikus PDI Perjuangan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/2).

Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat, memang menjadi kewenangan kepolisian. Namun, untuk meminta bantuan dari TNI harus ada situasi khusus. Antisipasi penjagaan Kamtibmas harus dilakukan sedini mungkin, kata Andreas.

Sebab itulah, Andreas berpendapat keterlibatan TNI wajar.

Nota kesepahaman TNI-Polri ditandatangani Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat rapat pimpinan bersama pada 23 Januari 2018 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun terhitung sejak penandatanganan. Kepolisian berdalih kesepakatan ini memperjelas tanggung jawab kepolisian dan TNI dalam menghadapi unjuk rasa.

Baca juga :