Antisipasi Corona, Koster Batasi Kegiatan Keramaian

Kebijakan ini dilakukan mulai tanggal 16 sampai 30 Maret 2020.
Senin, 16 Maret 2020 16:07 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran agar kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi. Selain itu, kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara online.

Dalam surat edaran itu, Koster juga menyatakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara Iangsung.

Yang bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para Pimpinan Instansi. Pimpinan,Perangkat Daerah Provinsi dan Bupati/Walikota. Pimpinan lnstansi Vertikal. Pimpinan Perguruan Tinggi, ujar Koster.

Seperti dilansir balipuspanews.com, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.

Baca juga :