Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah padaTerorisme(RAN PE) Tahun 2026-2029, merupakan langkah preventif pemerintah dalam menangani aksi terorisme.
Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative, kata politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, Selasa (5/5/2026).
Meski begitu, Gus Falah mengingatkan agar aturan itu tidak mengaburkan prinsip penegakan hukum.
Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah, ujarnya.
Diketahui, perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.