Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memberikan kejelasan status bagi guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Komisi II DPR berkepentingan mendorong pemerintah segera menuntaskan PP Manajemen ASN karena tanpa PP, penataan honorer rawan terhambat dan menimbulkan ketidakpastian di daerah, kata Aria Bima, Rabu (29/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa UU ASN telah mengamanatkan penataan tenaga honorer dan PPPK. Namun, pelaksanaannya masih terganjal karena belum adanya aturan turunan dari pemerintah. Aria menambahkan, pihaknya sudah sejak lama mendorong pemerintah untuk mempercepat penerbitan PP tersebut.
Ia menilai, kondisi saat ini menimbulkan kebingungan di lapangan, apalagi muncul kabar bahwa pegawai PPPK bakal diangkat langsung tanpa melalui tes seleksi. Karena itu, DPR mendesak pemerintah agar segera menuntaskan regulasi turunan UU ASN sekaligus menghentikan sementara rekrutmen tenaga honorer baru.