Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan otonomi daerah merupakan bagian dari desain konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, keselarasan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Otonomi daerah Bagian Desain Konstitusional Negara, ujar Aria Bima dikutip Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 18, 18A, dan 18B, telah memberikan mandat yang jelas terkait pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 18, 18A, dan 18B, memberikan mandat yang sangat jelas. Otonomi daerah adalah bagian dari desain konstitusional negara. Relasi pusat dan daerah harus dibangun di atas prinsip keadilan, keselarasan, dan penghormatan terhadap keragaman, katanya.
Meski demikian, Aria Bima menekankan bahwa otonomi daerah tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kedaulatan tersendiri di daerah. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem negara kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan negara.