Surakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI menyatakan keputusan impor beras harus memperhatikan harga di pasaran baik di tingkat konsumen maupun produsen untuk memastikan efektivitas impor.
Jelas dalam UU Perdagangan dalam hal yang memutuskan ekspor impor kebutuhan komoditas termasuk pangan adalah pemerintah bisa melakukan ekspor dan impor dengan memperhatikan harga di tingkat konsumen dan harga di tingkat produsen. Memperhatikan di sinilah (UU) harus melalui mekanisme memakai rakortas (rapat koordinasi terbatas), kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima di Solo, Jumat (26/3).
Selanjutnya, dikatakannya, pemerintah bisa memutuskan penunjukan BUMN untuk melakukan impor tersebut.
Baca:PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi TolakImpor Beras