Arteria Dorong Revisi UU Tentang Kejaksaan RI

Langkah ini diperlukan agar dapat mengoptimalisasi kekuatan sistem dan kelembagaan kejaksaan di Indonesia.
Rabu, 03 November 2021 23:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Arteria Dahlan mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan DPR dapat mengoptimalisasi kekuatan sistem dan kelembagaan kejaksaan di Indonesia.

Bangsa Indonesia harus melakukan pembenahan regulasi. Melalui revisi UU Kejaksaan, diharapkan penguatan sistem dan kelembagaan ini bisa sangat optimal, kata Arteria Dahlan saat menjadi narasumber dalam podcast Bincang Tokoh Santai (BTS) Episode 19 yang diunggah dalam kanal YouTube Kejaksaan RI, dipantau dari Jakarta, Rabu (3/11).

Dengan demikian, lanjut dia, revisi yang akan mendeklarasikan secara tegas kewenangan Kejaksaan RI seperti dominus litis, yaitu pengendali perkara juga dapat mewujudkan cita-cita terkait dengan penegakan hukum yang berkeadilan di Tanah Air.

Baca:ArteriaTegaskan Penegakan Hukum Ciptakan Ketertiban

Baca juga :