Arteria Ingatkan Spektrum Sharing Dalam UU Ciptaker

Arteria meminta agar tak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mentafsirkan lain dari kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio.
Rabu, 11 November 2020 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Kerja Baleg RUU Cipta Kerja Arteria Dahlan meminta agar tak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mentafsirkan lain dari kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini teknologi baru yang dimaksud dari UU Cipta Kerja untuk frekuensi selular adalah untuk penggelaran layanan teknologi 5G. Bukan untuk teknologi yang sudah diimplementasikan sebelum UU Cipta Kerja ini disahkan.

Arteria meminta semua pihak memahami terlebih dahulu konsep spectrum sharing di dalam UU Cipta Kerja. Konsepnya adalah dengan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja baru dan mendatangkan investasi. Agar pemulihan ekonomi nasional lebih cepat. Sehingga kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio diharapkan dapat mendukung cita-cita Presiden Jokowi.

Baca:UU Ciptaker, Jokowi: UMK Tak Perlu Ijin Usaha, Daftar Saja!

Baca juga :