Arteria Paparkan Bukti Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2019

RUU KPK perubahan kedua masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan dapat dilihat publik melalui laman resmi DPR.
Selasa, 04 Februari 2020 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019, saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2).

Arteria yang mewakili DPR menyebut RUU KPK perubahan kedua masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan dapat dilihat publik melalui laman resmi DPR.

Baca:RKUHP RevisiUUKPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya

Sementara dalam Prolegnas 2015-2019, ia mengatakan revisi UU KPK berada di urutan ke-36 daftar kumulatif terbuka dan urutan ke-63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019.

Baca juga :