Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019, saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2).
Arteria yang mewakili DPR menyebut RUU KPK perubahan kedua masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan dapat dilihat publik melalui laman resmi DPR.
Baca:RKUHP RevisiUUKPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya
Sementara dalam Prolegnas 2015-2019, ia mengatakan revisi UU KPK berada di urutan ke-36 daftar kumulatif terbuka dan urutan ke-63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019.