Arteria: Pidana Mati Upaya Terakhir Mengayomi Masyarakat

Pidana mati merupakan upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dan hanya diterapkan untuk pelaku tindak pidana kejahatan berat.
Kamis, 18 November 2021 22:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dan hanya diterapkan untuk pelaku tindak pidana kejahatan berat.

Penerapan pidana mati hanya diterapkan untuk pidana tertentu, yakni bagi pelaku tindak pidana kejahatan berat, makar, pembunuhan berencana, korupsi, narkotika, tindak pidana HAM berat, dan terorisme, kata Arteria ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk Hukuman Mati Bagi Koruptor Terimplementasikankah? yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (18/11).

Baca:ArteriaMeyakini Polisi, Hakim, Jaksa Tidak Boleh Di-OTT

Pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan umumnya bertujuan untuk menjadi sarana utama dalam mengatur dan memperbaiki perilaku para pelaku tindak pidana. Akan tetapi, pidana mati tidak memiliki tujuan tersebut.

Baca juga :