Bamusi: Penolakan Ibadah Natal di Bogor Langgar Konstitusi!

Gus Falah menegaskan hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin UUD 1945, Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.
Senin, 26 Desember 2022 20:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengecam penolakan kelompok masyarakat terhadap ibadah Natal di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Gus Falah menegaskan hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin UUD 1945, Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.

Tindakan sekelompok masyarakat yang melarang umat Kristiani di Sukaraja, Bogor melanggar Konstitusi kita yang menjamin sepenuhnya hak warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai agama yang diyakininya tegas Gus Falah dalam keterangan tertulis yang diterima Gesuri.id, Senin (26/12).

Baca:Gus FalahTegaskan Puan Pejuang Hak Perempuan

Baca juga :