Basuki Ingatkan ASN Responsif Dalam Melayani Masyarakat

Responsif dan kepastian adalah dua hal yang selalu dilakukan dalam melayani masyarakat.
Rabu, 12 Desember 2018 12:12 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman dengan nilai 94,31 atau berada di Zona Hijau.

Baca:Skema Baru Rumah bagi Milenial, ASN, TNI dan Polri Disiapkan

Penghargaan diterima langdung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rifai kepada di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (10/12).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan responsif dan kepastian adalah dua hal yang selalu dilakukan dalam melayani masyarakat. Kami terus berusaha keras meningkatkan pelayanan kepada publik. Saya minta kepada seluruh insan PUPR untuk responsif dalam pelayanan kepada masyarakat, kata Menteri Basuki didampingi Inspektur Jenderal (Irjen) Widiarto.

Selain responsif, Kementerian PUPR juga menerapkan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah perizinan yang diajukannya disetujui atau tidak.

Baca juga :