Berpotensi Rugikan Masyarakat, Koster Peringatkan Tiga Ormas

Peringatan tersebut sekaligus menyikapi rekomendasi surat Kapolda Bali bernomor R/846/IV/2017/Bidkum.
Rabu, 16 Januari 2019 11:17 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan dan larangan kepada tiga organisasi kemasyarakatan di Pulau Dewata agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat.

Dalam hal ormas melanggar larangan tersebut, maka ormas akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) dalam waktu sesingkat-singkatnya, kata Koster usai bertemu dengan tokoh tiga ormas, di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa (15/1) petang.

Baca: Wayan Koster Siap Berantas Mafia Tenaga Kerja Non-Lokal

Tiga ormas besar yang diberikan peringatan oleh Gubernur Bali yakni Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu.

Peringatan tersebut sekaligus menyikapi rekomendasi surat Kapolda Bali bernomor R/846/IV/2017/Bidkum yang merekomendasikan agar ketiga ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime, yang telah meresahkan tersebut, dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, penghentian sementara kegiatan dan pembubaran ormas.

Baca juga :