Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menegaskan kawin muda yang dipromosikan pemberi jasa penyelenggara acara perkawinan secara daring telah melanggar dan bertentangan dengan hukum.
Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Promosi tersebut membuat geram Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan semua lembaga yang aktif bergerak dalam pelindungan anak, kata Bintang di Jakarta, Rabu (10/2).
Bintang mengatakan promosi kawin muda tersebut telah meresahkan pemerintah dan masyarakat luas karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah adalah hal yang mudah.
Baca:BintangSuntik Semangat ke Anak-anak Korban Gempa di Sulbar