BPP HIPMI Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
Kamis, 22 Oktober 2020 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

UU Cipta Kerja memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dalam hal kemudahan perizinan, perlindungan UMKM, kemudahan mendapatkan fasilitas pembiayaan, kemampuan menyerap tenaga kerja, memberikan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, dan jaminan kredit, katanya dalam webinar ekonomi nasional dengan tema Outlook 2021: The Year of Opportunity di Jakarta, Kamis (22/10).

Mardani menuturkan pandemi COVID-19 menimbulkan gangguan ekonomi yang signifikan baik di Indonesia maupun dunia.

Baca:Meneropong Nasib Papua di Tengah PemberlakuanUU Ciptaker

Baca juga :