Bupati Bangka Minta Pelaku Sodomi Terjerat Hukuman Maksimal

Mulkan minta ke Kepolisian menerapkan pasal hukuman maksimal kepada pelaku sodomi.
Senin, 23 September 2019 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Sungailiat, Gesuri.id - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan minta ke Kepolisian menerapkan pasal hukuman maksimal kepada pelaku sodomi yang dilakukan oleh tersangka berinisial An (20) warga Sungailiat terhadap korban anak usia sembilan tahun di daerah itu.

Saya mengecam dan minta pelaku tindakan pelaku kejahatan itu mendapat hukuman yang setimpal karena merusak masa depan anak, katanya di Sungailiat, Senin (23/9).

Baca:Budiman Beberkan Solusi Redam Konflik di Papua

Menurut dia, tindak pelanggaran kejahatan sodomi terutama kepada anak di bawah umur harus dikenai saksi yang berat karena bertentangan dengan hak perlindungan anak dan dapat merusak masa depan korban.

Saya imbau seluruh orang tua memperhatikan bermain anaknya dengan tetap memberikan hak-haknya untuk menghindari dari tindak kejahatan, ungkap Bendahara DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung.

Bupati menyarankan seluruh masyarakat di daerahnya untuk segera melapor ke aparat desa setempat atau ke kepolisian juga mengetahui ada dugaan ancaman pelanggaran hukum.

Baca juga :