Bupati Hermus Indou Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RDTR Manokwari

Konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam penyusunan RDTR sesuai ketentuan peraturan nasional.
Jum'at, 28 November 2025 23:00 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Manokwari, Gesuri.id Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou.

Dalam sambutannya, Bupati Hermus yang juga politisi PDI Perjuangan menegaskan, konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam penyusunan RDTR sesuai ketentuan peraturan nasional. RDTR sendiri disusun berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 sebagai pedoman resmi dalam merancang tata ruang wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan bahwa forum konsultasi publik ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pemanfaatan ruang yang responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Aspirasi masyarakat akan dianalisis dan dituangkan dalam dokumen RDTR sebagai dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program, ujar Bupati Hermus.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat undang-undang yang harus diselesaikan setelah RTRW Kabupaten ditetapkan. Perda Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 telah menempatkan Perkotaan Manokwari sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN), sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam melayani aktivitas berskala kabupaten hingga nasional.

Baca juga :