Bupati Karolin Minta Mapping Desa-Desa Berpotensi Karhutla

"Bagaimana cara membuka lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal dan mencegah kebakaran lahan".
Kamis, 25 Maret 2021 15:36 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Kapolres Landak membuka acara Focus Group Discussion (FGD) rencana kegiatan Satbinmas Polres Landak tahun 2021 dengan tema Mencari akar masalah dan solusi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Danramil Ngabang, Kapolsek Ngabang, Kapolsek Sengah Temila, Camat Ngabang, Camat Jelimpo, Camat Sengah Temila, Kades, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari Pemadam Api, Perwakilan dari Perkebunan serta Perwakilan Relawan Pemadam api di wilayah Kabupaten Landak, Kamis (25/3).

Baca:Bupati Karolin Ingatkan UMKM Agar Menjual Produk Rakyat

Pada FGD tersebut disampaikan materi tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dari BPBD Kabupaten Landak, Akibat yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Landak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Landak, serta Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran Hutan dan Lahan dari Kasat Reskrim Polres Landak.

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan agar Para Camat, Kades dan Instansi terkait selalu berkerjasama serta melaksanakan sosialisasi maupun himbauan tentang tata cara membuka lahan pertanian dengan tidak dibakar dan membuka lahan dengan cara bakar terbatas dan terkendali, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Edaran Nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal dan di kuatkan lagi dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Baca juga :