Bupati Lambar Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat 

Pembagian sertifikat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selasa, 12 Februari 2019 16:20 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Lampung Barat, Gesuri.id - Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus membagikan sertifikat tanah melalui program PTSL kepada warga diPekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, dan Pekon Waspada, Kecamatan Sekincau, baru-baru ini.

Pembagian sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan, karena sertifikat ini sebagai kepastian hukum, bukti kepemilikan tanah secara sah, ujar Parosil.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, proses pendaftaran tanah tersebut pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Pekon atau desa.

Selain itu, lanjut Bupati, sertifikat juga dapat dijadikan modal usaha karena telah hadir lembaga perbankan BRI yang memfasilitasi kegiatan ekonomi rakyat. Jadi sertifikat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik.

Program redistribusi tanah ini dilaksanakan, mengingat lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi masalah di atas ungkap Parosil.

Baca juga :