Bupati Sri: Usai Akad, Pengantin Langsung Dapatkan KTP & KK

“Inovasi layanan adminitrasi kependudukan ‘tanduk katah’, atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah".
Kamis, 14 Oktober 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Klaten, Gesuri.id - Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani mengatakan pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan. Pasangan pengantin baru bisa langsung mendapatkan KTP dan KK baru seusai akad nikah.

Hal itu, lanjutnya, dalam rangkan mempermudah dan mempercepat layanan adminitrasi kependudukan di Kab. Klaten.

Baca:New FPI ke Permukaan? Kapitra: Penuhi Dulu Asas Ormas

Inovasi layanan adminitrasi kependudukan tanduk katah, atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Dengan inovasi tersebut, pasangan pengantin yang menjadi keluarga baru langsung menerima dokumen kependudukan perubahan usai akad nikah selesai, tuturnya, Senin (11/10).

Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten menambahkan, dengan adanya inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana, sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan. Sebab, saat ini, dokumen kependudukan sangat penting.

Baca juga :