Cegah Korupsi Dana Desa, Bupati Jekek Luncurkan Gajahmungkur

Kades dalam menjalankan pembangunan desa yang sumber dananya dari dana desa akan mendapat pendampingan.
Sabtu, 07 Maret 2020 09:45 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Wonogiri, Gesuri.id Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggandeng Kejari Wonogiri meluncurkan program Gajahmungkur (Gandeng Jaksa Hindari Korupsi Uang Rakyat). Aplikasi ini merupakan satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa

Satu hal yang juga patut menjadi perhatian kita bersama adalah, mohon maaf, besarnya godaan dari ketersediaan dana desa. Terkadang menjadikan pengelolanya lupa bahwa dana tersebut adalah uang negara yang berasal dari rakyat, dan disana ada hak rakyat dari setiap dana untuk digunakan membiayai roda pemerintahan dan pembangunan, ungkap Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat mengikuti sosialisasi program Gajahmungkur, di Pendopo Rumah Dinas, baru-baru ini.

Kasus penyimpangan dana desa, sebagaimana data Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019, dibandingkan sektor lain. Terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019, dimana korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp32,3 miliar.

Terjadinya korupsi di tingkat desa kebanyakan lantaran pemangku kebijakan setempat tidak paham atau tidak tahu tentang regulasi. Maka dengan Program Gajahmungkur ini dapat mencegah tindak korupsi. Sebab Gajahmungkur ini akan memantau penggunaan dana desa, imbuh bupati yang akrab disapa Jekek ini.

Baca juga :